Asep Eka Permana soroti peran Bamusdes. Musdes Sumurugul
Asep Eka Permana, Pendamping Lokal Desa (PLD) memberikan beberapa arahan terkait penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes).
Terutama mengenai peran pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) di dalam Pemerintahan Desa.
Disampaikan tadi malam (Senin, 28/10/2019), sebagai sambutannya selaku PLD dalam Musyawarah Desa Sumurugul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Asep Eka Permana, S.Pd.,:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa manjadi Subjek dalam Pembangunan di Desa, oleh karenanya peran Bamusdes menjadi sangat penting dalam Pemerintahan Desa.
"Saat ini Masyarakat menentukan sendiri pembangunan di Desanya. Maka posisi Bamusdes sebagai wakil masyarakat menjadi sangat vital. Bamusdes tidak diangkat oleh Kades, tapi dipilih oleh Masyarakat," terang Asep Eka Permana menjelaskan. (Son)
Asep Eka Permana, S.Pd., (Kanan) sedang memberikan arahan mengenai peran penting Bamusdes dalam Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa Sumurugul, Senin (28/10/2019). |
Terutama mengenai peran pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) di dalam Pemerintahan Desa.
Disampaikan tadi malam (Senin, 28/10/2019), sebagai sambutannya selaku PLD dalam Musyawarah Desa Sumurugul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Asep Eka Permana, S.Pd.,:
- Bamusdes atau BPD merupakan lembaga yang menjadi representasi dari berjalannya sistem demokrasi dalam Pemerintahan Desa
- Bamusdes merupakan warga desa yang dipilih secara musyawarah dan mufakat, berdasarkan kewilayahan yang kemudian menjadi wakil dari penduduk desa setempat
- Bamusdes menyelenggarakan Musdes dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan di desa
- Hasil Musdes menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RKP dan Daftar Usulan (DU RKPDes)
- Bamusdes membahas dan menyepakati Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa
- Mengawasi kinerja Kepala Desa
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa manjadi Subjek dalam Pembangunan di Desa, oleh karenanya peran Bamusdes menjadi sangat penting dalam Pemerintahan Desa.
"Saat ini Masyarakat menentukan sendiri pembangunan di Desanya. Maka posisi Bamusdes sebagai wakil masyarakat menjadi sangat vital. Bamusdes tidak diangkat oleh Kades, tapi dipilih oleh Masyarakat," terang Asep Eka Permana menjelaskan. (Son)