Revitalisasi BUMDes Maju Jaya di Desa Taringgul Tonggoh
"(tahun) 2020 KPK akan masuk Desa, karena ada temuan-temuan BUMDes disalahgunakan jadi tempat pencucian uang oleh Kepala Desa," terang Eep Saepul Malik.
PurwakartaOnline.com - Menyadari besarnya beban yang tertumpu di 'pundak' Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Maju Jaya lakukan revitalisasi.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Taringgul Tonggoh, Enjang menyatakan BUMDes diharapkan bisa memiliki dampak positif pada ekonomi dan sosial warga Desa.
"BUMDes ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian warga desa, menghasilkan PADes (Pendapatan Asli Desa), mengembangkan potensi Prudes dan banyak lagi,"
"Orientasinya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial. Dampak sosial dari adanya BUMDes jadi pertimbangan penting. Beberapa perubahan ini (BUMDes Maju Jaya), ya untuk menjawab kebutuhan itu", terang Enjang.
Beberapa Penyesuaian
Dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan, dihasilkan beberapa perubahan signifikan.
Diantara perubahan tersebut adalah berpindahnya Pengelolaan Sampah dari Pemerintah Desa ke tangan BUMDes Maju Jaya, Desa Taringgul Tonggoh, Wanayasa, Purwakarta.
Pengelola Sampah sebelumnya, Tatang atau akrab disapa Beko menegaskan, berpindahnya pengelolaan sampah ke BUMDes Maju Jaya adalah salah satu usaha pengelolaan sampah di Desa Taringgul Tonggoh agar lebih berkembang.
"BUMDes (Maju Jaya) diyakini akan lebih fokus mengembangkan pengelolaan sampah. Kami yang ada di (Pemerintah) Desa akan mendukung semaksimal mungkin," terang Beko yang juga seorang staf di Pemerintah Desa Taringgul Tonggoh (5/11/2019).
Sementara itu Pengurus BUMDes Maju Jaya, Jodi Muhammad Perniawan, S.Pd., menyatakan bahwa revitalisasi ini untuk menjawab dinamika dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Taringgul Tongoh.
"Di Musdes (Taringgul Tonggoh) kemarin saya sampaikan beberapa usulan. Sementara ini kan Pengelolaan Sampah sudah terbukti berjalan dan bermanfaat bagi warga masuk (Unit Usaha BUMDes) Maju Jaya," terang Jodi.
Tahun 2020 KPK masuk Desa
Pengawas BUMDes Maju Jaya, Eep Saepul Malik, mendukung langkah yang telah diambil. Asalkan tidak bertabrakan dengan peraturan yang berlaku.
Apalagi menurut informasi yang ia dapat, mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memberi ruang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menangani korupsi di tingkat Desa.
"(tahun) 2020 KPK akan masuk Desa, karena ada temuan-temuan BUMDes disalahgunakan jadi tempat pencucian uang oleh Kepala Desa," terang Eep Saepul Malik. (enjs)