Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Terkuak, ternyata Sekdes Wanayasa adalah orang yang paling banyak menikmati uang dari Pasar Desa

Sekdes Wanayasa, Ikhsan Firmansyah, orang paling banyak menikmati uang Pasar Desa.

PurwakartaOnline.com - Gerimis tak kunjung reda, terus membasahi tanah yang terhalang hotmix. Sore itu di kantor kepala desa wanayasa.

Dua gelas kopi terhidang di meja sekretaris desa, tetapi hanya satu bungkus rokok yang nampak. Ya, Pak Sekdes memang berhenti merokok, tetapi nge-Vape. 

Saat ditanya kenapa beralih ke Vape, Beliau menjawab untuk mengakali harga rokok yang melambung dan mengakali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019.

Akali Perda KTR
Menurut penafsiran Beliau, yang dilarang oleh Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu adalah 'merokok', bukan nge-vape.

“Ya, kan ada perbup larangan merokok di tempat kerja. Saya baca dan tak ada larang nge-Vape, haha!” Jawab sekdes.

Obrolan harus segera beralih, ke tema 'Pasar Desa Wanayasa'. Sebagaimana rencana awal kedatangan saya menemui orang yang disebut-sebut 'tahu banyak' tentang Pasar Desa Wanayasa.

Tapi harus dengan hati-hati, karena Sekdes ini kata orang 'jago sliding di Medsos'.

Pasar Desa Wanayasa
Akhirnya, setelah obrolan melebar kesana kemari sampai juga pada bahasan tentang pasar Desa Wanayasa.

Pasar Desa  yang hingga saat ini belum ada kesepakatan dan kejelasan mengenai kepemilikan tanah pasar tersebut. Milik Desa Wanayasa atau milik Pemda Purwakarta.

Pihak desa ngotot mengaku bahwa itu adalah milik desa, sebab tak pernah terjadi pengalihan hak baik dengan cara jual beli ataupun hibah ke Pemda. 

Tukar-guling
Tanah tersebut adalah tanah hasil tukar guling tanah bengkok milik desa Wanayasa dengan tanah warga.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengklaim tanah tersebut adalah milik pemkab berdasar sertifikat tanah yang dimiliki pemda.

Sekdes berkomentar “silakan cek, itu sertifikatnya sertifikat hak pakai, bukan hak milik! Terbit 1995 dan menurut undang-undang pokok agrarian bahwa hak guna pakai maksimal 25 Tahun dan dapat diperpanjang,"

Mungkin yang dimaksud adalah Sertifikat Tanah atas nama Pemda Purwakarta, yang diterbitkan Tanggal 20 September 1995, tercantum Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Propinsi Jawa Barat Tanggal 10-8-1995 No. 240/BP/KWBPN/1995,

"Tetapi dokumen mengenai pengalihan haknya pun hingga saat ini tidak pernah dapat ditunjukkan oleh Pemda Kabupaten, kalaupun memang dokumen itu ada ya santai saja, 2020 ini habis masa hak pakainya” ujar Sekdes.

Gugat Pemda?
Saat ditanya mengenai kemungkinan melakukan gugatan kepada pemda, sekdes Wanayasa menjawab bisa saja dan bahkan sangat mungkin itu dilakukan. 

"Tidak masalah karena kita memahami kedudukan kita sama di mata hukum dan gugat menggugat itu lumrah ketika solusi musyawarah buntu, mengalir saja," ujar Sekdes dengan enteng.

Sekdes merasa di pihaknya sejak awal sudah kooperatif, permasalahan Pasar Desa bisa selesai dengan cara Musyawarah.

"Hanya saja dari awal juga kita sudah kooperatif dan berharap dengan musyawarah akan tuntas,"

Pendapatan dari Pasar Desa
Media mencoba menanyakan mengenai pendapatan desa yang katanya berkurang drastis akibat diklaimnya pasar desa ini. 

"Ya memang pendapatan asli desa Wanayasa berkurang secara signifikan, biasanya kita mencantumkan pendapatan asli desa di APBDes sekitar 100juta dari hasil karcis pasar dan perpanjangan hak guna bangunan dari pedagang pasar," terang Sekdes.

"Tetapi sejak 2018 sumber tersebut kami hapus dari APBDes karena klaim sepihak dari Pemda tersebut," lanjut Sekdes.

Setelah tidak lagi masuk dalam APBDes di Desa Wanayasa, Sekdes mengaku tidak tahu lagi mengenai pendapatan dari Pasar Desa Wanayasa.

Sekdes paling banyak nikmati uang pasar
Secara mengajutkan, Sekdes Wanayas mengaku kepada Purwakarta Online, jika dirinya adalah orang yang paling banyak menikmati uang Pasar.

"Saat ini hasil dari pasar Wanayasa entah kemana kami tidak tahu, cuma kalau ditanya siapa orang yang paling banyak menikmati uang pasar ya saya orangnya. Orang yang paling kenyang 'memakan' uang pasar," aku Sekdes.

“ibu saya bekerja sebagai kuli penagih karcis pasar semenjak usia saya belum genap 1 bulan (Tahun 1979), beliau digaji 350 rupiah setiap hari pasar dan dari uang tersebut yang beliau pakai untuk makan saya sekeluarga," curhat Sekdes.

Selain dirinya dan keluarga, dahulu Pemerintah Desa Wanayasa juga sempat mengandalkan pendapatan dari Pasar Desa tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan.

"Beberapa tahun sebagai penagih karcis, lalu ibu saya diangkat menjadi staft desa selama kurang lebih 11 tahun, dan penghasil pegawai desa saat itu yang rutin hanya dari pasar Desa itu, honor itu pula dipakai membiayai hidup kami dan juga biaya sekolah saya beserta kedua saudara saya,"

"Berhenti jadi pegawai desa selama 2 tahun, lalu ibu saya terpilih menjadi Kepala Desa Wanayasa periode 1994-2002,"

Sejak sebelum 'Zaman Siltap'
Sebelum adanya Penghasilan Tetap Pegawai Desa (Siltap) seperti sekarang, menurut Sekdes, honor Perangkat Desa di Wanayasa dulu juga menggunakan pendapatan dari Pasar Desa.

"Pada waktu itu tidak ada siltap seperti sekarang, honor kepala desa dan perangkat desa juga mengandalkan uang pasar,"

"Jadi jika ditotal-total saya dihidupi dari uang pasar itu semenjak 1979 hingga 2002. Plus kurang lebih selama 1 tahun ketika saya sudah bekerja di desa pernahlah mendapat tambahan tunjangan yang bersumber dari uang pasar,"

Oleh karenanya, Sekdes Wanayasa berani menyatakan bahwa dirinya adalah salah satu orang yang paling banyak menikmati uang dari Pasar Desa Wanayasa.

"Jadi saya ngaku, uang dari pasar Wanayasa mungkin saya yang paling banyak menikmatinya," (enjs)