PNS mudik bisa dipecat!
PurwakartaOnline.com – Dilansir dari akun youtube Kompas TV, Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara atau PNS untuk mudik selama pandemi virus Corona.
Larangan ini berlaku juga untuk TNI, Polri, Pegawai BUMN dan anak usaha BUMN.
Hal ini demi mencegah penyebaran virus Corona ke berbagai daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), melalui surat edaran Nomor 46/2020 juga telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN.
Menurut Bambang D. Sumarsono, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian PAN RB, mudik sama sekali tak diizinkan.
ASN (PNS) dan keluarganya dilarang mudik kecuali terpaksa.
Bambang juga mengatakan akan ada sejumlah sanksi menanti jika PNS mudik setelah adanya larangan mudik ke kampung halaman.
Hukuman tersebut mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan berat.
"Ada hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar mudik tanpa ijin.” ujar Bambang dalam konferensi pers di BNPB (30/4/2020).
“Kategori pertama hukuman disiplin ringan, hukuman sedang dan berat, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis," lanjut Bambang.
Adapun kategori hukuman yang terberat diantaranya sebagai berikut:
Sedangkan yang paling berat lagi adalah sebagai berikut:
Berikut video yang diunggah Kompas TV:
Bambang juga mengatakan akan ada sejumlah sanksi menanti jika PNS mudik setelah adanya larangan mudik ke kampung halaman.
Hukuman tersebut mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan berat.
"Ada hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar mudik tanpa ijin.” ujar Bambang dalam konferensi pers di BNPB (30/4/2020).
“Kategori pertama hukuman disiplin ringan, hukuman sedang dan berat, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis," lanjut Bambang.
Adapun kategori hukuman yang terberat diantaranya sebagai berikut:
- tidak bisa naik gaji golongan secara berkala
- tidak diijinkan naik pangkat
- diturunkan pangkatnya.
Sedangkan yang paling berat lagi adalah sebagai berikut:
- bisa diturunkan satu pangkat selama 3 tahun
- non job dan
- pemberhentian tidak hormat.
Berikut video yang diunggah Kompas TV:
(son)