Dokumen kependudukan pakai kertas HVS!
Info penting nih sobat Dukcapil...
Berdasarkan permendagri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan TIDAK lagi menggunakan blanko khusus seperti biasanya (Security Printing).
Tetapi menggunakan KERTAS HVS PUTIH 80 Gr dengan dilengkapi tanda tangan elektronik berupa QR Code.
Jadi sobat Dukcapil saat ini untuk pencetakan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte-Akte lainnya dicetak dalam kertas HVS 80 Gr.
Bahkan sobat dukcapil bisa mencetak nya sendiri dokumen dokumen tersebut.
Caranya sobat dukcapil ketika mengurus dokumen menyertakan alamat EMAIL yang aktif.
Untuk kemudian dokumen tersebut dikirimkan lewat EMAIL yang sobat dukcapil kirim.
Nah sobat dukcapil tinggal buka EMAIL tersebut, terus cetak deh, simple bukan...
Ini berlaku nasional bukan hanya di Purwakarta, saat ini hanya beberapa Kabupaten saja yang sudah memberlakukan hal tersebut.
Di bulan JULI nanti Kabupaten/Kota seluruh Indonesia wajib mencetak dokumen dengan HVS 80 Gr.
Jika masih ada yang perlu ditanyakan silakan hubungi layanan informasi melalui chat WA (tidak menerima telepon) yang tercantum di gambar.
Mohon maaf kami tidak akan menjawab pertanyaan lewat komentar atau inbox.
Hatur Nuhun...
Sumber: facebook disdukcapil Purwakarta