Mengejutkan! Polisi grebek pabrik sabu, ternyata dikendalikan dari penjara
Ilustrasi Narkoba |
PurwakartaOnline.com - Aparat kepolisian melakukan aksi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (21/11/2020).
Yang kemudian terjadi adalah Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oknum napi berinisial Y yang masih mendekam di Lapas Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Menurut polisi, Y dikenal dengan " Jenderal" yang berperan menyuplai bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020).
Dikutip dari Kompas.com, rumah yang digrebek tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap SS, pemilik rumah tersebut.
Selain itu, petugas menyita cairan yang diduga bahan baku pembuatan narkoba. Menurut Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, penggerebekan itu berawal dari penangkapan 8 tersangka.
"Kemudian dari penangkapan tersebut dilaksanakan pengembangan tentang asal dari dari sabu itu dan didapat informasi bahwa sabu ini didapat dari SS alias ustaz," kata Helmi kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (22/11/2020).
Sementara itu, "Jenderal Y" diketahui merupakan napi kasus narkoba yang divonis 10 tahun penjara. Kepada polisi, Y mengaku mendapat bahan baku dari Malaysia dan Brunei Darusallam.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga mendapati fakta bahwa Y pernah menjadi buronan interpol terkait kasus perampokan di Malaysia dan Brunei Darussalam.
Sumber: Kompas TV / Tribun Network /