Oknum PNS Purwakarta dibekuk di Cikampek. Diduga pedofil, cabuli anak laki
Ilustrasi |
PurwakartaOnline.com - SPD (44), pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Purwakarta dibekuk Polres Karawang karena diduga melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Cikampek, Kabupaten Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, kejadian pencabulan terjadi sejak 2017. Lokasi pencabulan di toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.
Usai melakukan tindakan asusila itu, pelaku kerap memberikan uang dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp30.000 sampai Rp50.000.
"Pelaku menjaring korban menggunakan media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan sepeda motor," ujarnya seperti diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2010).
Dia menjelaskan, korban terakhirnya adalah 5 anak berinisal DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena bukan tidak mungkin ada korban lain mengingat melakukan kejahatannya sejak 2017.
"Pengembangan masih kami lakukan," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menyebut, menemukan banyak jejak percakapan (chatting) di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki berupa bujuk rayu sebelum melancarkan aksinya.
"Si pelaku ini berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan," kata Kasat.
Akibat perbuatannya, SPD dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pelaku terancam dipecat secara tidak hormat!
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta akan melakukan tindakan tegas aparatur sipil negara (ASN) pelaku pencabulan 5 anak di Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna membenarkan seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta berinisial SPD (44) tahun telah ditahan atas laporan pencabulan 5 orang anak.
“Iya benar, setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, oknum PNS tersebut merupakan salah satu tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas,” kata Asep, Kamis (16/7/2020).
BKPSDM Kabupaten Purwakarta sendiri akan menerapkan sanksi tegas hingga pemecatan kepada yang bersangkutan. Pihaknya masih menunggu setelah putusan hakim persidangan.
Bila pelaku mendapatkan sanksi kurungan lebih dari 2 tahun maka BKPSDM akan memberlakukan pemecatan tidak terhormat.
“Apabila yang bersangkutan nanti setelah melalui proses peradilan ternyata hukuman penjara nya di atas 2 tahun, maka secara otomatis SPD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” papar Asep.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu pelaku SPD telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017. Kemungkinan jumlah korban anak lebih dari 5 orang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017,” ujar Kompol Faisal.
Akibat perbuatan perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah. (*)
Sumber: Purwakarta Post / Suara Jabar / Ayo Bandung