Marawa, Bendera Adat Minangkabau yang Sering Salah Disangka Bendera Jerman
Rumah Adat Minangkabau berhiaskan Umbul-umbul Marawa, disangka bendera jerman |
Lantas pengunggah menjelaskan, jika warna bendera di kedua sisi rumah adat tersebut merupakan warna bendera khas adat Minang yang dinamakan 'Marawa', dengan paduan warna Hitam, Merah dan Kuning
Ditelusuri di Wikipedia, ternyata memang Marawa adalah istilah yang disemat bagi bendera, lambang, atau umbul-umbul yang merepresentasikan masyarakat, alam, dan budaya Minangkabau. Bahkan Marawa dianggap sebagai simbol yang harus hadir dalam pageralan budaya Minang.
Memang, Marawa sekilas mirip dengan bendera Jerman, yang terdiri dari warna hitam, merah, dan kuning. Bendera ini menjadi lambang adat daerah di Minangkabau seperti Luak Tanah Datar, Luak Agam dan Luak 50.
Konon, Bendera ini pertama kali digunakan sejak berdirinya Kerajaan Pagaruyung pada tahun 1347. Istilah marawa berasal dari kependekan menanga karbawa (menang (adu) kerbau), walaupun masih diperdebatkan dan tidak memiliki rujukan yang jelas.
Dalam adat Minangkabau penggunaan bendera marawa bukan hanya sekedar umbul-umbul, tetapi juga mempunyai arti dan makna tersendiri bagi masyarakat Minangkabau serta melambangkan tiga hal dalam simbol warna tersebut.
Makna Tiga Warna Marawa
Marawa (dok. Wikipedia) |
Bendera Marawa Minangkabau terdiri dari tiga warna yang melambangkan tiga daerah di Luak Nan Tigo.
Warna Hitam
Luak Limo Puluah Koto, di antaranya ada di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Warna ini melambangkan kerelaan dan kesabaran dalam berusaha.Warna Merah
Luak Agam (Kabupaten Agam), yang wilayahnya meliputi Nagari Padang, Pariaman, Bukittinggi. Warna ini melambangkan keberanian dan kebesaran.Warna Kuning
Luak Tanah Data (Kabupaten Tanah Datar). Warna ini melambangkan pengaruh yang tinggi dan berwibawa karena kecerdasan dan menunjukan kemenangan.Dalam fungsinya, bendera Marawa di Minangkabau digunakan pada saat perayaan saja seperti khatam Alquran, pengangkatan penghulu, pernikahan atau acara-acara adat lainnya. (*)