Rp5,5 Milyar lebih BLT Dana Desa dikucurkan di Kecamatan Kiarapedes selama 2021
Penyaluran BLT DD Desa Ciracas |
“BLT DD di (Kecamatan) Kiarapedes ini mencapai Rp5,5 milyar untuk Tahun Anggaran 2021,” kata pria yang akrab disapa Penda ini.
BLT DD masuk kedalam prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Masuk dalam Prioritas Dana Desa tahun ini (2021), berdasarkan Permendesa nomor 13 tahun 2020,” lanjut Penda.
Video Pernyataan Pendamping Desa
Rp300 Ribu Per Bulan Selama 12 Bulan
Warga desa penerima bantuan ini dinamakan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditentukan dengan kriteria dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Di Kecamatan Kiarapedes terdapat adalah 10 desa.“Setiap desa melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk menetapkan penerima BLT DD ini, kriteria kan sudah ada dari Kemendesa,” kata Penda.
Sedangkan mengenai jumlah yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah ditentukan yaitu Rp300 ribu per bulan selama satu tahun (12 bulan).
"(Yang diterima KPM) sudah ditentukan, Rp300 ribu setiap bulan selama 12 bulan," ucap Penda.
Berikut adalah BLT Dana Desa berdasarkan Permendesa nomor 13 tahun 2020 pasal 1 ayat 18:
Berdasarkan informasi dari kemendesa.go.id, berikut adalah kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa:
"Dana Desa akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)," ujar Gus Halim dalam rapat tingkat menteri (RTM) secara virtual pada Senin (19/7/2021).
Hal tersebut menjadi strategi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk menanggulangi kemiskinan di desa, terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“BLT Dana Desa menjadi supporting (pendukung) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga keberadaannya hadir karena (pandemi) Covid-19,” papar Gus Halim.
RTM tersebut diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Intervensi Program Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Kemiskinan untuk membahas perhitungan kemiskinan.
Gus Halim, dalam RTM menjelaskan, sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang terdampak Covid-19, kehilangan mata pencaharian, belum termasuk dalam DTKS, serta miliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.
“PKTD sasarannya adalah keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marginal lainnya seperti difabel,” kata Gus Halim seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kemendesa PDTT akan menggenjot program BLT dan PKTD agar penyebarannya semakin meningkat.
“BLT Dana Desa sangat fleksibel, hari ini bisa turun atau bisa naik. Kami berikan ruang yang luas kepada desa (kades) untuk terus lakukan pemantauan terhadap warga. Jika (ada warga) terkena dampak (PPKM darurat), harus segera dimasukkan dalam KPM,” tegas Gus Halim.
Perubahan data KPM tersebut, kata dia, harus disahkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Dengan demikian, fleksibilitas penggunaan Dana Desa untuk BLT dan PKTD akan berikan ruang yang cukup untuk penurunan kemiskinan,” kata Gus Halim.
Ia pun menyebutkan, per Senin (19/7/2021), KPM BLT Dana Desa sudah mencapai 5.150.000 keluarga dari target delapan juta keluarga.
Sebagai informasi, RTM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut dihadiri pula Kepala BPS Margo Yuwono, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki. (enjs)
Berikut adalah BLT Dana Desa berdasarkan Permendesa nomor 13 tahun 2020 pasal 1 ayat 18:
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Berdasarkan informasi dari kemendesa.go.id, berikut adalah kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa:
- Luas lantai <8m2/orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
- Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Tujuan BLT Dana Desa
Kompas (12/7/2021) merilis berita tentang pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menteri memaparkan, pihaknya akan memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat."Dana Desa akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)," ujar Gus Halim dalam rapat tingkat menteri (RTM) secara virtual pada Senin (19/7/2021).
Hal tersebut menjadi strategi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk menanggulangi kemiskinan di desa, terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“BLT Dana Desa menjadi supporting (pendukung) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga keberadaannya hadir karena (pandemi) Covid-19,” papar Gus Halim.
RTM tersebut diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Intervensi Program Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Kemiskinan untuk membahas perhitungan kemiskinan.
Gus Halim, dalam RTM menjelaskan, sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang terdampak Covid-19, kehilangan mata pencaharian, belum termasuk dalam DTKS, serta miliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.
“PKTD sasarannya adalah keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marginal lainnya seperti difabel,” kata Gus Halim seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kemendesa PDTT akan menggenjot program BLT dan PKTD agar penyebarannya semakin meningkat.
“BLT Dana Desa sangat fleksibel, hari ini bisa turun atau bisa naik. Kami berikan ruang yang luas kepada desa (kades) untuk terus lakukan pemantauan terhadap warga. Jika (ada warga) terkena dampak (PPKM darurat), harus segera dimasukkan dalam KPM,” tegas Gus Halim.
Perubahan data KPM tersebut, kata dia, harus disahkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Dengan demikian, fleksibilitas penggunaan Dana Desa untuk BLT dan PKTD akan berikan ruang yang cukup untuk penurunan kemiskinan,” kata Gus Halim.
Ia pun menyebutkan, per Senin (19/7/2021), KPM BLT Dana Desa sudah mencapai 5.150.000 keluarga dari target delapan juta keluarga.
Sebagai informasi, RTM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut dihadiri pula Kepala BPS Margo Yuwono, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki. (enjs)