Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia (Bagian 2)
Asuransi Syariah (Gambar: SindoNews) |
Asuransi syariah merupakan suatu cara dalam mengelola risiko yang datang sesuai dengan asas tolong-menolong antar sesama.
Dewan Syariah Nasional dalam fatwa DSN No.21/DSN- MUI/X/2001 mengenai pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah tolong-menolong, adil dan bahkan saling menguntungkan antara sesama pemegang polis maupun perusahaan.
Sehingga asuransi syariah dikenal tidak mementingkan keuntungan namun tujuannya adalah sosial, saling membantu yang kesusahan dalam menghadapi musibah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah dijelaskan bahwa akad dalam asuransi syariah yaitu akad ijarah yang merupakan Mudharabah sedangkan yang dimaksud dengan akad tabarru’ adalah hibah.
Dalam akad ijarah, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul maal (pemegang polis). Sehingga dapat dikatakan bahwa akad ijarah merupakan asuransi kerugian sedangkan akad tabarru’ cenderung untuk asuransi jiwa.
Adapun penjelasan mengenai ketiga macam asuransi adalah:
- Asuransi kerugian adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam menghadapi risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum.
- Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam menghadapi risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang diri.
- Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi.
Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perlindungan dan bantuan mengenai asuransi jiwa dan keluarga untuk mensejahterakannya Echchabi et al., (2014).
Selanjutnya takaful umum yang merupakan asuransi kerugian mengenai asuransi risiko pembangunan gedung, motor, musibah dan berupa kejadian yang menimbulkan kerugian dan retakaful merupakan pengembangan dari industri konvensional yang tujuannya sama dengan syariah.
Perbedaan dalam sistem asuransi konvensional dan Islami dijelaskan oleh (Soemitra 2017) pada tabel 2. Skema asuransi syariah mengandung aspek nilai syariah yang tidak dimiliki oleh sistem asuransi konvensional, yaitu prinsip keadilan, transparansi dan pembagian risiko.
Jika perusahaan asuransi syariah memiliki surplus dana, maka ia dapat digunakan untuk membayar zakat atau didistribusikan untuk membantu pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit dan hal-hal lain yang diizinkan oleh hukum Islam (Swartz & Coetzer 2010).
Keuntungan lainnya adalah bahwa produk asuransi Islam tidak hanya dapat dipasarkan ke komunitas Muslim tetapi juga non-Muslim.
Sebagai contoh, pangsa pasar compliant Syariah di daerah provinsi non-Muslim seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan yang menggembirakan.
Selain itu, produk asuransi Islam bahkan telah menarik komunitas non-Muslim, meskipun perbedaan agama dan budaya yang jelas di Malaysia sebagai negara multi rasial, (Swartz & Coetzer 2010).
Tabel 2 di atas adalah aspek-aspek yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Beberapa penelitian sebelumnya tentang asuransi Islam menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi asuransi Islam seperti Md Husin et al., (2016), hasil dari penelitiannya adalah faktor individu seperti kesadaran, pengetahuan, dan dampak paparan terhadap partisipasi takaful (asuransi syariah).
Studi oleh Akhter & Hussain (2012) menganalisis tentang standar takaful dan persepsi pelanggan yang mempengaruhi praktik takaful. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa survei yang dilakukan pada pelanggan asuransi mengungkapkan bahwa mayoritas responden (91%) tidak menyadari konsep takaful dan pendidikan ditemukan menjadi faktor yang mempengaruhi pendapat responden, persepsi, dan tingkat kesadaran takaful.
Penelitian lain dilakukan oleh Md Husin et al., (2016) membahas tentang peran media massa, work of mouth dan norma subyektif dalam niat pembelian takaful keluarga, hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa norma subyektif, word of mouth, dan media massa secara signifikan mempengaruhi niat konsumen untuk membeli takaful keluarga.
Penelitian lain dilakukan oleh Coolen‐Maturi (2013) dijelaskan tentang asuransi Islam di Inggris, hasilnya mengungkapkan survei tentang kecenderungan responden untuk membeli asuransi mobil, kesehatan, rumah dan propertinya jika memiliki bentuk transaksi yang sama seperti asuransi konvensional serta harga yang kompetitif serta kurangnya kesadaran takaful dan prinsip-prinsip utamanya.
Agen asuransi syariah merupakan orang yang bekerja sendiri atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan memasarkan produk asuransi syariah.
Peran seorang agen sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik dan benar, dimana agen merupakan aset yang berharga bagi perusahaan asuransi.
Seorang agen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berpegang pada kode etik dan berperan sebagai penasihat yang baik, memiliki wawasan, pengetahuan akan produk asuransi syariah, memiliki akhlak, sopan santun, peduli dan mudah bergaul.
Sikap seorang agen merupakan modal yang penting agar masyarakat dapat dengan mudah memahami produk dan jasa dari asuransi syariah.
Penelitian ini menggunakan kajian pustaka atau library research dengan pendekatan deskriptif yang merupakan bagian dari kualitatif. Data yang digunakan berupa tulisan, grafik, gambar dan bukan angka-angka.
Semua yang dikumpulkan menjadi kunci terhadap apa yang diteliti. Data tersebut berasal dari jurnal, buku, website dan dokumen resmi lainnya.
Penulis menggunakan pendekatan deskriptif dikarenakan membahas mengenai eksistensi asuransi syariah yang merupakan bagian dari metodologi kualitatif dan intellectual research yaitu untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan yang dapat diamati serta memusatkan perhatian pada prinsip umum yang mendasari perwujudan dari fenomena yang ada. (*)
Sumber:
Dinna Miftakhul Jannah dan Lucky Nugroho. 2019. Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Jurnal Maneksi Vol. 8, No. 1. http://www.ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/235, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.
Prinsip-prinsip asuransi syariah yang harus dijadikan pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan umat adalah:
- Saling bertanggung jawab yang merupakan kewajiban setiap muslim. Kewajiban tersebut dapat menjadikan sikap saling tolong menolong, menyayangi, mencintai dan saling meningkatkan kebersamaan sesama muslim.
- Saling bekerja sama dan saling membantu. Islam mengajarkan untuk selalu membantu dan kerja sama di antara sesamanya tanpa mengharapkan imbalan apapun.
- Saling melindungi yaitu orang yang kuat melindungi yang lemah, orang kaya melindungi yang miskin dan membutuhkan, serta pemerintah pun menjadi pelindung bagi masyarakat untuk mensejahterakan dan menjaga keamanannya.
- Mewujudkan keselamatan setiap masyarakat untuk menolong yang sedang kesusahan dan mempunyai perasaan dan pemikiran saling menolong.
- Mewujudkan sikap adil terhadap sesama manusia termasuk dirinya sendiri. Sikap adil diperlukan ketika asuransi syariah menentukan bagi hasil dalam surplus underwriting dan bagi hasil investasi antara perusahaan dan peserta, hal tersebut sangat penting karena akan transparansi dalam asuransi.
Agen asuransi syariah merupakan orang yang bekerja sendiri atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan memasarkan produk asuransi syariah.
Peran seorang agen sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik dan benar, dimana agen merupakan aset yang berharga bagi perusahaan asuransi.
Seorang agen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berpegang pada kode etik dan berperan sebagai penasihat yang baik, memiliki wawasan, pengetahuan akan produk asuransi syariah, memiliki akhlak, sopan santun, peduli dan mudah bergaul.
Sikap seorang agen merupakan modal yang penting agar masyarakat dapat dengan mudah memahami produk dan jasa dari asuransi syariah.
Penelitian ini menggunakan kajian pustaka atau library research dengan pendekatan deskriptif yang merupakan bagian dari kualitatif. Data yang digunakan berupa tulisan, grafik, gambar dan bukan angka-angka.
Semua yang dikumpulkan menjadi kunci terhadap apa yang diteliti. Data tersebut berasal dari jurnal, buku, website dan dokumen resmi lainnya.
Penulis menggunakan pendekatan deskriptif dikarenakan membahas mengenai eksistensi asuransi syariah yang merupakan bagian dari metodologi kualitatif dan intellectual research yaitu untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan yang dapat diamati serta memusatkan perhatian pada prinsip umum yang mendasari perwujudan dari fenomena yang ada. (*)
Sumber:
Dinna Miftakhul Jannah dan Lucky Nugroho. 2019. Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Jurnal Maneksi Vol. 8, No. 1. http://www.ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/235, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.