Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia (Bagian 1)
Asuransi Syariah (Gambar: Forshei) |
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif yang didukung oleh data-data dan analisa kajian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi asuransi syariah di Indonesia dapat ditingkatkan apabila memiliki dasar hukum yang khusus yang saat ini masih sangat minim untuk mengatur asuransi syariah.
Selain itu diperlukan peran agen asuransi syariah untuk menjembatani informasi kepada masyarakat tentang produk, sistem, kegunaan, dan manfaat asuransi syariah (meningkatkan literasi asuransi syariah).
Asuransi syariah telah lama di industri keuangan Islam di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang penduduknya besar juga mayoritas adalah beragama Islam sehingga diperkirakan akan berkembang sekitar 15- 20% per tahun.
Hal tersebut selalu menjadi sorotan khususnya di bidang syariah. Eksistensi asuransi syariah atau takaful terus tumbuh dan menunjukkan kontribusinya di pasar asuransi Indonesia.
Sebagai negara muslim terbesar, yang memiliki populasi 271 juta orang (Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Dunia | Databoks 2016). Jumlah ini merupakan pasar potensial yang sangat besar untuk produk asuransi syariah.
Perkembangan asuransi syariah nasional dari 2014 hingga 2016 berdasarkan Asosiasi Masyarakat Asuransi Syariah di Indonesia atau AASI. Berdasarkan Tabel 1 menunjukkan bahwa jumlah aset, investasi, dan kontribusi asuransi syariah selama 2014 hingga 2016 perlahan meningkat melalui pertumbuhannya yang sedikit menurun.
Selain itu, kontribusinya atau pangsa pasar premium dibandingkan dengan rekan- rekannya hanya 5,79% dan penetrasi ke total populasi nasional hanya 0,095% pada tahun 2016 (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, 2016).
Ini menunjukkan bahwa asuransi syariah harus menembus pasar lebih banyak dengan melakukan strategi pengembangannya. Pengembangan industri syariah masih tergolong dalam infant industry, secara global semakin berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup baik.
Data gambar 1 diatas menjelaskan bahwa sejak tahun 2015-2017, jumlah industri syariah di Indonesia mengalami pertambahan setiap tahunnya. Perusahaan asuransi baik yang berupa unit usaha atau asuransi syariah full fledge mengalami peningkatan.
Terbukti dengan jumlah asuransi umum syariah full fledge mengalami peningkatan dari dua perusahaan menjadi lima perusahan, sedangkan asuransi umum yang memiliki unit syariah meningkat dari 23 menjadi 25 perusahaan pada tahun 2017.
Selain itu asuransi jiwa syariah full fledge mengalami peningkatan dari tiga perusahaan menjadi tujuh perusahaan, serta yang memiliki unit syariah juga mengalami peningkatan dari 18 unit menjadi 23.
Begitu pula dengan reasuransi yang pada tahun 2015 tidak ada menjadi dua perusahaan selama 2016-2017. Hal tersebut membuktikan bahwa sedikit demi sedikit masyarakat akan mengetahui asuransi syariah dan akan menambah eksistensi asuransi syariah di Indonesia.
Dalam industri syariah, baik asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi syariah diketahui bahwa adanya peran seorang agen yang memiliki pengaruh langsung terhadap asuransi syariah.
Sistem pemasaran yang terdapat dalam perusahaan asuransi dilakukan oleh seorang agen yang berperan utama dalam meningkatkan pemasaran asuransi. Keberadaannya diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap asuransi syariah.
Menurut Nugroho et al. (2017) dan Sukmadilaga & Nugroho (2017) prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah adalah saling membantu sesama atau persaudaraan di muka hukum sehingga dapat memberikan manfaat untuk umat (maslahat).
Oleh karenanya untuk merealisasikan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan tersebut dibutuhkan adanya kerja sama, tolong-menolong dan saling menjamin di antara umat manusia.
Dengan demikian menurut Arafah & Nugroho 2016 dan Nugroho et al., (2018), aktivitas hubungan manusia dengan manusia atau habluminannas didasarkan prinsip sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi semua makhluk ciptaan Tuhan (manusia dan lingkungan).
Menjalin persaudaraan sesama umat manusia memang sangat penting karena dalam kenyataannya manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Oleh karena itu, dalam menjalani kehidupan ini diperlukan kerja sama antar-umat manusia.
Pada saat ini masalah kekhawatiran, keamanan, risiko jiwa dan harta serta perlunya asuransi merupakan isu yang menyibukkan pikiran untuk memikirkan keselamatan dan keamanan di masa akan datang. Oleh karena itu sangatlah wajar bila seseorang meminimalkan risiko jiwa dan harta benda yang dimiliki (Doktoralina et al., 2018; Utami and Chotib 2014). (*)
Sumber:
Dinna Miftakhul Jannah dan Lucky Nugroho. 2019. Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Jurnal Maneksi Vol. 8, No. 1. http://www.ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/235, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.
Selain itu, kontribusinya atau pangsa pasar premium dibandingkan dengan rekan- rekannya hanya 5,79% dan penetrasi ke total populasi nasional hanya 0,095% pada tahun 2016 (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, 2016).
Ini menunjukkan bahwa asuransi syariah harus menembus pasar lebih banyak dengan melakukan strategi pengembangannya. Pengembangan industri syariah masih tergolong dalam infant industry, secara global semakin berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup baik.
Terbukti dengan jumlah asuransi umum syariah full fledge mengalami peningkatan dari dua perusahaan menjadi lima perusahan, sedangkan asuransi umum yang memiliki unit syariah meningkat dari 23 menjadi 25 perusahaan pada tahun 2017.
Selain itu asuransi jiwa syariah full fledge mengalami peningkatan dari tiga perusahaan menjadi tujuh perusahaan, serta yang memiliki unit syariah juga mengalami peningkatan dari 18 unit menjadi 23.
Begitu pula dengan reasuransi yang pada tahun 2015 tidak ada menjadi dua perusahaan selama 2016-2017. Hal tersebut membuktikan bahwa sedikit demi sedikit masyarakat akan mengetahui asuransi syariah dan akan menambah eksistensi asuransi syariah di Indonesia.
Dalam industri syariah, baik asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi syariah diketahui bahwa adanya peran seorang agen yang memiliki pengaruh langsung terhadap asuransi syariah.
Sistem pemasaran yang terdapat dalam perusahaan asuransi dilakukan oleh seorang agen yang berperan utama dalam meningkatkan pemasaran asuransi. Keberadaannya diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap asuransi syariah.
Menurut Nugroho et al. (2017) dan Sukmadilaga & Nugroho (2017) prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah adalah saling membantu sesama atau persaudaraan di muka hukum sehingga dapat memberikan manfaat untuk umat (maslahat).
Oleh karenanya untuk merealisasikan prinsip kekeluargaan dan kebersamaan tersebut dibutuhkan adanya kerja sama, tolong-menolong dan saling menjamin di antara umat manusia.
Dengan demikian menurut Arafah & Nugroho 2016 dan Nugroho et al., (2018), aktivitas hubungan manusia dengan manusia atau habluminannas didasarkan prinsip sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi semua makhluk ciptaan Tuhan (manusia dan lingkungan).
Menjalin persaudaraan sesama umat manusia memang sangat penting karena dalam kenyataannya manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Oleh karena itu, dalam menjalani kehidupan ini diperlukan kerja sama antar-umat manusia.
Pada saat ini masalah kekhawatiran, keamanan, risiko jiwa dan harta serta perlunya asuransi merupakan isu yang menyibukkan pikiran untuk memikirkan keselamatan dan keamanan di masa akan datang. Oleh karena itu sangatlah wajar bila seseorang meminimalkan risiko jiwa dan harta benda yang dimiliki (Doktoralina et al., 2018; Utami and Chotib 2014). (*)
Sumber:
Dinna Miftakhul Jannah dan Lucky Nugroho. 2019. Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Jurnal Maneksi Vol. 8, No. 1. http://www.ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/235, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.