Perusahaan Reasuransi 1
Apa itu Reasuransi |
Karena itu, dalam Asuransi di pandang perlu adanya suatu upaya untuk meminimalisasi resiko yang tidak pasti yaitu dengan cara melimpahkan kepada pihak lain atau yang telah di kenal dengan istilah Reasuransi.
Reasuransi di sini di maksudkan untuk memberikan suatu perlindungan pembayaran klaim terhadap nasabah yang di reasuransikan apabila terjadi kepailitan terhadap perusahaan asuransi,sehingga meskipun terjadi kepailitan akan tetapi perusahaan asuransi tetap dapat memenuhi klaim yang terjadi.
Dalam terjadinya kepailitan perusahaan asuransi diperlukan aturan hukum yang jelas dan sempurna yang mengatur tentang kepailitan asuransi, karena dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Mekanisme penyelesaian dari kepailitan asuransi tidak di atur secara tegas. Hal ini mengakibatkan banyak penafsiran dalam penyelesaiannya. (*)
Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.