Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perusahaan Reasuransi 12: Apa itu Reasuransi?

apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,apa itu reasuransi,
Apa itu reasuransi

Purwakarta Online – Kedudukan penanggung adalah sebagai tertanggung dalam reasuransi. Hubungan hukum antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian.

Perjanjian reasuransi baik di dalam perjanjian pokok maupun di dalam syarat-syarat tambahan tidak menunjukkan adanya suatu janji terhadap pihak ketiga (dalam hal ini pihak tertanggung).

Jadi dengan demikian akan terlihat jelas bahwa perjanjian reasuransi merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terlepas dari perjanjian asuransi.

Pada perjanjian asuransi, hubungan hukum terjadi antara tertanggung dengan penanggung atas kepentingan tertanggung.

Sedangkan pada perjanjian reasuransi, hubungan hukum terjadi antara penanggung dengan penanggung ulang atas kepentingan penanggung yaitu kewajiban dan tanggung jawabnya untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung.

Akibat hukum putusan pailit mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.

Dalam perusahaan asuransi yang melakukan reasuransi maka klaim kerugian yang terdapat dalam polis asuransi tidak akan hilang, hal ini dikarenakan telah ada perusahaan reasuransi yang ikut menanggung kerugian tersebut, bisa sepenuhnya ataupun sebagian dari nilai kerugian yang terdapat dalam polis hal ini tergantung dari ketentuan yang ada dalam perjanjian reasuransi.

Upaya yang bisa dilakukan perusahaan reasuransi sebagai kreditur preferen untuk pemenuhan klaim apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit yaitu memohon kepada kurator untuk melakukan tindakan action paulina, meminta verifikasi atau pencocokan piutang, dan mengusahakan perdamaian (accord).

Hendaknya di dalam hubungan perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi ada peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang proses dan penanganan kepailitan dari perusahaan asuransi.

Sehingga meskipun perusahaan reasuransi tidak memiliki hubungan secara langsung terhadap pihak tertanggung pertama.

Hal ini tidak akan menjadi suatu kelemahan karena apabila terjadi pailit pihak tertanggung pertama bisa menuntut langsung terhadap pihak reasuransi, sehingga aspek keadilan bisa semakin terwujud

Hendaknya ada pemahaman yang sama dalam bentuk penegakan hukum khususnya hakim pengawas dan kurator, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan atau menerapkan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga apa yang diharapkan mayoritas pencari keadilan seperti para pemegang polis asuransi agar hak- haknya terlindungi secara wajar bisa terwujudkan

Hendaknya pemerintah menjamin adanya kepastian hukum berupa adanya ketentuan peraturan perundang- undangan yang jelas dan tegas.

Sehingga tidak terjadi benturan peraturan perundang-undangan dalam melakukan upaya pemenuhan hak yang dilakukan perusahaan reasuransi terhadap kepailitan perusahaan asuransi. (*)

Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.