Perusahaan Reasuransi 2
reasuransi |
Namun demikian perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karakteristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan penjaminan,aktuaria, klaim,reasuransi dan retrosesi.Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya selalu mengandung pengertian adanya suatu risiko. Terjadinya risiko belum pasti karena masih tergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti pula.
Pada hakikatnya dalam kehidupan dan kegiatan manusia, mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakiki yang dimaksud disini adalah suatu sifat tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya.
Pada hakikatnya dalam kehidupan dan kegiatan manusia, mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakiki dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakiki yang dimaksud disini adalah suatu sifat tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya.
Keadaan yang tidak kekal merupakan sifat alamiah yang bisa mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak dapat diramalkan lebih dahulu secara tepat, sehingga dengan demikian keadaan termaksud tidak akan pernah memberikan rasa pasti.
Upaya untuk mengatasi sifat alamiah yang berwujud sebagai suatu keadaan yang tidak pasti tersebut antara lain dilakukan oleh manusia dengan cara menghindari, atau melimpahkannya kepada pihak lain diluar dirinya sendiri.
Upaya untuk mengatasi sifat alamiah yang berwujud sebagai suatu keadaan yang tidak pasti tersebut antara lain dilakukan oleh manusia dengan cara menghindari, atau melimpahkannya kepada pihak lain diluar dirinya sendiri.
Demikian juga dalam hal asuransi,sifat tersebut akan selalu ada,sehingga di pandang perlu adanya suatu upaya untuk meminimalisasi resiko yang tidak pasti yaitu dengan cara melimpahkan kepada pihak lain atau yang telah di kenal dengan istilah Reasuransi.
Hal ini didasari dengan sistem perekonomian nasional yang kurang stabil bahkan cenderung semakin terpuruk.Sehingga banyak kegiatan usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya, termasuk dalam hal memenuhi kewajibannya pada kreditor, tidak terkecuali usaha dalam bidang asuransi. Karena hal inilah maka diperlukan aturan hukum yang jelas dan sempurna yang mengatur adanya kepailitan.
Hal ini didasari dengan sistem perekonomian nasional yang kurang stabil bahkan cenderung semakin terpuruk.Sehingga banyak kegiatan usaha yang tidak dapat meneruskan usahanya, termasuk dalam hal memenuhi kewajibannya pada kreditor, tidak terkecuali usaha dalam bidang asuransi. Karena hal inilah maka diperlukan aturan hukum yang jelas dan sempurna yang mengatur adanya kepailitan.
Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut debitor dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut kreditor. Para kreditor yang memegang jaminan berhak menjual jaminan tanpa terpengaruh walaupun debitor dinyatakan pailit.
Perusahaan asuransi jika dipailitkan, maka semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing masing kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau tulisannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Berdasarkan kenyataan diatas, dalam rangka pemailitan perusahaan asuransi maka diperlukan suatu pendekatan yang berorientasi kebijakan hukum Kepailitan.
Sumber
Sejahterawan Budianto, Muhammad Khoidin, Iswi Hariyani. 2013. Kedudukan Perusahaan Reasuransi Sebagai Kreditur Preferen Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Di Nyatakan Pailit. Perdata Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58958, diakses pada tanggal 10 Pebruari 2022.