Beli Saham Syariah 2: Konsep Jual Beli Saham Syariah
Beli saham syariah |
Konsep Jual Beli Saham Syariah
Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.Lafal al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy-syira’ (beli).
Dengan demikian, kata al-bai’ berarti jual, sekaligus juga berarti beli. Sedangkan secara terminologi ulama Syafi’iah mendefinisikan jual beli sebagai kegiatan saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu.
Pengertian jual beli lebih diperjelas lagi oleh pendapat Imam Nawawi, yaitu, al bai’ (jual beli) adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki.
Pengertian Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang.Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan.
Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh oleh perusahaan dalam bentuk dividen.
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagi hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Maka secara konsep saham adalah salah satu efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasar bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah yang dimaksud adalah perusahaan publik yang melakukan kegiatan usahanya tidak melakukan kegiatan usaha :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
- produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram
- produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.
Referensi
- Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
- Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya,
- Semarang: Asy-Syifa', 1992.
- Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
- DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
- Halim, Abdul. Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
- Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
- Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
- Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
- Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
- Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.