BUM Desa di Purwakarta Difasilitasi Untuk Memudahkan Warga Membayar Pajak
Kadis DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo (Foto: Purwakarta News) |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, S.STP, M.Si., mengatakan BUM Desa di Kabupaten Purwakarta bisa membuka unit usaha jasa pembayaran dimana diantaranya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pertemuan yang diikuti beberapa unsur, diantaranya BUM Desa, Pendamping Desa, Samsat, Diskominfo dan DPMD pagi tadi (Rabu, 16/2/2022) di Purwakarta, Jaya Pranolo menyatakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta berupaya memberikan dorongan dengan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
"Dari modal awal tidak ada masalah, karena tahun 2021 yang lalu bisa dari DBHP," ujar Jaya.
Pada tahu 2021, BUMDes yang membuka unit usaha jasa pembayaran di Kabupaten Purwakarta disuntik Rp 7,5 juta dari DBHP untuk modal.
"Rp. 7,5 juta dari DBHP untuk buka usaha Jasa Pembayaran di BUM Desa," kata Jaya.
Selain pajak kendaraan dan PBB, kemungkinan Kedepan, BUM Desa juga bisa menjadi mitra pembayaran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia. (enjs)