Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

AD ART APDESI

AD ART APDESI

Anggaran Dasar APDESI

ad-art-apdesi-anggran-rumah-tangga-dasar
Logo Apdesi

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
( APDESI )

PEMBUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Bahwa para Faunding Father/Pendiri Republik Indonesia ini telah merumuskan cita-cita luhur, dimana Negara ini didirikan untuk mensejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut memelihara perdamaian dunia.

Bahwa untuk dapat mewujudkan cita-cita luhur tersebut telah dirumuskan struktur pemerintahan dari pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa-desa.

Bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan.

Bahwa kejayaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini akan terwujud dengan seksama apabila +/- 65.000 desa yang ada telah tumbuh dan berkembang secara merata, maju, sejahtera, adil, profesional dan demokratis.

Bahwa untuk terwujudnya kondisi perdesaan yang kita harapkan tersebut tidak cukup hanya bergantung pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah supra desa. Maka untuk mempercepat pertumbuhan, perkembangan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan kemajuan diberbagai bidang, perlu adanya sebuah komitmen di berbagai kepentingan.

Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, telah lahir sebuah wadah tempat berhimpun para kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun yang purna bakti dengan mendeklarasikan sebuah organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Untuk memperjuangkan kepentingan tersebut dalam menentukan kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat pedesaan. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa APDESI sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa, yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, disingkat APDESI.
(2) APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

APDESI berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah dan masyarakat desa sehingga terwujudnya desa yang maju, sejahtera, adil, profesional dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5

(1) APDESI bersifat independent.
(2) Independent sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.

Pasal 6

(1) Fungsi Sarana, mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
(2) Fungsi Kemitraan, mempunyai arti sebagai mitra Pemerintah dan lembaga-Lembaga Non Pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 7

VISI

Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Adil, Sejahtera,Profesional dan Demokratis.

Pasal 8

MISI

Misi APDESI adalah :

(1) Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
(2) Meningkatkan profesionalisme pengurus dan mensejahterakan anggota.
(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan desa.
(4) Mengembangkan konsep akuntabilitas organsasi baik secara internal maupun eksternal.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.

BAB V
IKRAR DAN ATRIBUT

Pasal 9

(1) IKRAR APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.
(2) IKRAR APDESI adalah kesatuan pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.

Pasal 10

(1) APDESI mempunyai atribut, terdiri dari Panji, Lambang, Bendera, Hymned dan Mars APDESI.
(2) Ketentuan tentang Atribut dan uniform APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN MASA BHAKTI

Pasal 11

(1) Keanggotaan APDESI, terdiri dari :

a. Anggota Biasa, adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang purna bakti.
b. Anggota Istimewa, adalah seorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan desa.
c. Anggota Kehormatan, adalah para Pejabat Negara, pengusaha dan tokoh-tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya-upaya pertumbuhan dan perkembangan desa.

(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.

(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 12

Keanggotaan APDESI berhenti karena :

(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri.
(3) Membubarkan diri atau dibubarkan.
(4) Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.

Pasal 13

MASA BAKTI

Masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 14

Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Provinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.

Pasal 15

(1) Struktur Organisasi, terdiri dari :

a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang, disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten / Kota, berkedudukan di setiap Kabupaten / Kota.
d. Dewan Pimpinan Kecamatan, disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di setiap Kecamatan.

(2) Susunan DPP terdiri dari : Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara dan beberapa orang Ketua Departemen.

(3) Susunan DPD dan DPC, terdiri dari seorang Ketua, beberaa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.

(4) Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Anggota.

(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.

Pasal 16

Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi yang bersifat otonom, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang diprogramkan oleh APDESI.

BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 17

(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi organisasi.

(2) DPP berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPP berkewajiban.

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organiasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musywarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikn laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 18

(1) DPD adalah pelaksana kepengurusan organisasi di tingkat Provinsi.

(2) DPD, berwenang :

a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.
c. Membekukan sementara Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPD berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja/Musyawarah di daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Organisasi di tingkatannya masing-masing.
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di cabang.

Pasal 19

(1) DPC adalah pelaksana kepengurusan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.

(2) DPC, berwewenang :

a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di cabangnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.
c. Membekukan sementara Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPC berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Organisasi di tingkatannya masing-masing.
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.

Pasal 20

(1) Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Pembina, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan dimasing-masing tingkat kepengurusan.

(2) Pada tingkat DPP, DPD, DPC dan DPK diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangan kepada dewan pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisasi.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

Musyawarah dan Rapat APDESI, terdiri dari :

(1) Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB
(3) Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS
(4) Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan Tingkat Cabang, disingkat MPO
(5) Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA
(6) Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat MUSDALUB
(7) Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA
(8) Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB
(9) Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat MUSCABLUB
(10) Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB
(11) Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM
(12) Musyawarah Kecamatan Luar Biasa disingkat MUSCAMLUB
(13) Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.

Pasal 22

(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang :

a. Menentapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjwaban Dewan Pimpinan Pusat.
d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
e. Menentapkan keputusan-keputusan lainnya.

(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa, mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan :

a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Nasional.
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

(3) Rapat Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam lima tahun, dengan wewenang :

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional
b. Mengevaluasi pelaksanaan Program Tahunan Dewan Pimpinan Pusat.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran ebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUNAS lainnya.

(4) Musyawarah Paripurna Organisasi di Tingkat DPP diadakan apabila dianggap perlu, dengan wewenang :

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Ketua DPP untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPP bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.
c. Memilih dan menentapkan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal sampai berakhirnya masa bhakti DPP bersangkutan, bila Sekretaris Jenderal berhalangan tetap.
d. Memilih dan menetapkan pengisian pengganti antar waktu untuk jabatan lain dalam DPP.

(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) pasal ini adalah karena :

a. Mengundurkan diri
b. Atau meninggal dunia.

(6) Musyawarah Daerah / Cabang / Kecamatan, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang :

a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.
b. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Organisasi di masing-masing tingkatan.
c. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan di masing-masing tingkatan serta memilih dan menentapkan Dewan Pimpinan yang baru.

(7) Musyawarah Paripurna Organisasi di tingkat DPD atau DPC diadakan apabila dianggap perlu, dengan wewenang :

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Ketua DPD atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPD atau DPC sampai berakhirnya masa bakti DPD atau DPC bersangkutan, bila Ketua DPD atau DPC berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan pengisian pengganti antar waktu untuk jabatan lain dalam DPD atau DPC.

(8) Yang dimkasud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:

a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia.

(9) Rapat Kerja Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekurangnya satu kali dalam satu tahun, dengan wewenang :

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di daerahnya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing tingkat kepengurusan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan Musyawarah Daerah masing-masing.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA

Pasal 23

APDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri maupun di luar negeri.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 24

Keuangan Organisasi diperoleh dari :

(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota.
(2) Bantuan dan Sumbangan yang tidak mengikat.
(3) Usaha-usaha lain yang syah.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 25

(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa bersangkutan.

(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara peserta yang hadir.

(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-Badan / Lembaga-lembga Sosial di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26

(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pelasanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Maret 2011

(Hasil Munas II APDESI)