Cek dan Dapatkan Rp600 Ribu, Pastikan Kamu Terdaftar Bansos BPJS ketenagakerjaan!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah luncurkan BSU 2022 |
Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU merupakan bansos bagi mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Segera cek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU ini? Link untuk cek kami sediakan di akhir artikel.
Apa itu BSU?
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Setelah anda klik link di atas, kemudian isilah beberapa data.
Contoh tampilannya seperti screenshot di bawah ini.
Setelah diisi semua data, klik LANJUTKAN.
Itulah mengenai cara cek apakah kita termasuk peserta bantuan sosial upah atau Bansos BSU.***