Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pria ini ditangkap usai ANIAYA BAYI pacarnya hingga TEWAS, dibanting dibenturkan ke dinding hingga diinjak-injak!

aniaya-bayi-kalibata-jakarta-selatan-pacar-menangis-tewas
Penganiayaan bayi hingga tewas di Kalibata Jaksel. (Foto: PMJ News)
MANGENJANG.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku penganiayaan balita perempuan di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Pelaku yang diamankan merupakan pacar ibu korban berinisial YA (31).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal tak berhenti menangis. 

YA membenturkan kepala balita tersebut ke dinding.

"YA merasa kesal, korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," jelas Ade Ary kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ade Ary, korban juga dilempar ke arah kasur oleh YA dan mendarat di lantai. 

Kemudian, karena korban masih menangis diinjak kaki kirinya dan diangkat lalu dijatuhkan untuk ketiga kalinya.

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," papar Ade Ary.

"Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," sambungnya.

Ade Ary mengungkapkan pelaku YA kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.***

Sumber: pmjnews.com