Menteri Koperasi Ingatkan TikTok: Segera Patuhi Aturan Bisnis di Indonesia! - MangEnjang.com
Menkop ingatkan TikTok ikut aturan Indonesia |
Proses migrasi TikTok Shop ke platform e-commerce Tokopedia, yang saat ini tengah berlangsung, menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Menurut Teten, langkah ini seharusnya diiringi dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Segera, lah, TikTok mematuhi aturan," ungkap Teten dengan tegas, menyoroti urgensi kepatuhan TikTok terhadap regulasi di Indonesia.
Pernyataan Teten ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan multichannel di e-commerce. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pemisahan antara platform e-commerce dan media sosial.
Teten menjelaskan, "Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung."
Teten sebelumnya telah menyuarakan keprihatinannya terkait kurangnya kepatuhan TikTok terhadap regulasi di Indonesia. TikTok dinilai belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka, yang disebut sebagai TikTok Shop.
"TikTok juga masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya," tambahnya.
Dalam upaya mematuhi regulasi di Indonesia, TikTok pada tanggal 12 Desember 2023, menjalin kerjasama dengan Tokopedia. Kerjasama ini memungkinkan penggabungan operasi TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia.
Kementerian Perdagangan kemudian mengonfirmasi bahwa proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah mencapai 87 persen pada tanggal 14 Maret lalu. Proses ini mencakup integrasi sistem pembayaran dan transaksi digital antara kedua platform.
TikTok diberi waktu sekitar 3-4 bulan untuk menyelesaikan proses migrasi ini sejak pengumuman kerjasama dengan Tokopedia.
Sementara proses migrasi berlangsung, Teten dan pihak terkait terus mengawasi kepatuhan TikTok terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan TikTok dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha di Indonesia.***