Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024, Upaya Pemerintah dalam Mempertahankan Daya Beli Masyarakat
Pencairan Gaji ke 13 PNS |
Berdasarkan data hingga 3 Juni pukul 16.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp21,12 triliun.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya melalui pembelanjaan aparatur negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp10,89 triliun telah dicairkan untuk 1.655.294 pegawai/personel.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp10,89 triliun telah dicairkan untuk 1.655.294 pegawai/personel.
"Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satker," ungkap Deni dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/6).
Rincian Pembayaran Gaji ke-13
Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Pusat, TNI, dan Polri, rinciannya sebagai berikut:- PNS: Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.
- PPPK: Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai.
- POLRI: Rp3,18 triliun untuk 441.521 personel.
- TNI: Rp2,36 triliun untuk 429.493 personel.
Pembayaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan mencapai Rp10,23 triliun atau 92,69 persen dari 3.565.422 pensiunan. Rinciannya adalah:- PT Taspen: Rp8,90 triliun untuk 2.647.698 pensiunan.
- PT Asabri: Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
Kebijakan dan Aturan Terkait
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan pembelanjaan aparatur negara dan pensiunan sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengecualian dan Sumber Anggaran
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Sumber anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Daftar Besaran Gaji ke-13
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah daftar besaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan golongan:Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I/pimpinan tinggi utama: Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah
- SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
- Strata II/Strata III/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Dengan pencairan yang sudah dimulai, diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para penerima, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.***