Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mulai 2024 Kepala Desa Wajib Lapor LHKPN untuk Ciptakan Pemerintahan Desa Bebas Korupsi

Mulai 2024 Kepala Desa Wajib Lapor LHKPN untuk Ciptakan Pemerintahan Desa Bebas Korupsi
Kepala Desa wajib lapor LHKPN
MangEnjang.com, Jakarta – Mulai tahun 2024, seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah peraturan sebelumnya tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Peraturan dan Prosedur Baru

Menurut data yang dihimpun, kewajiban ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Peraturan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten yang akan mengatur pelaporan LHKPN secara spesifik di tingkat lokal.

Para Kepala Desa dapat mengakses dan mengisi laporan LHKPN melalui portal resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id. Laporan ini mencakup seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Kades dan anggota keluarga inti mereka, baik pada awal, selama, maupun akhir masa jabatan.

Proses Pelaporan dan Dokumen Pendukung

Untuk memastikan akurasi dan kelengkapan laporan, Kades diharuskan untuk menyertakan berbagai dokumen pendukung. Di antaranya adalah formulir aktivasi yang mencakup data UUD 1945, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif. Setelah formulir diisi, Inspektorat daerah akan memproses dan mengaktifkan akun pelaporan, serta menetapkannya berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat LHKPN

Tujuan utama dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan desa-desa di Indonesia bisa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Konsep "desa anti korupsi" menjadi acuan penting dalam penerapan LHKPN ini. Desa anti korupsi adalah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan transparan, serta bebas dari diskriminasi. Untuk mencapai hal ini, seluruh elemen masyarakat perlu terlibat aktif dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi Kepala Desa adalah langkah signifikan dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih bersih dan akuntabel. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam pengelolaan dan tata kelola desa, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan dukungan seluruh pihak, program ini bisa mewujudkan desa-desa yang benar-benar bebas dari praktek korupsi dan nepotisme.***

Search keywords:
Kepala Desa,Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),Peraturan KPK,Peraturan Bupati,Pelaporan LHKPN,Desa anti korupsi,Pemerintahan desa bersih,Transparansi pemerintahan,Akuntabilitas desa,Korupsi, kolusi, nepotisme,Portal LHKPN,Formulir LHKPN,Tata kelola desa,Inspektorat daerah,