Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Suami Lacak HP Istri, Gerebek Tanpa Busana dengan Pria Lain: Skandal Oknum PNS Mojokerto Gegerkan Warga

PNS Mojokerto selingkuh digerebek suami
PNS Mojokerto selingkuh
MangEnjang.com - Mojokerto kembali digemparkan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang PNS dan tenaga honorer. 

Kejadian ini terjadi pada Selasa (2/7/2024) sore di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kronologi Penggerebekan

Aksi penggerebekan ini dilakukan oleh AR, suami dari RPSW (34), yang merupakan seorang PNS di Setdakab Mojokerto. 

Bersama beberapa rekannya, AR mendobrak rumah milik IA (40), seorang tenaga honorer di instansi yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Faisal Umar, salah satu kerabat AR, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah AR melacak lokasi HP istrinya.

“Setelah suami perempuan (AR) melacak dari lokasi HP istrinya di sini, kami mendapati motor istrinya di teras rumah singgah milik IA itu,” ujar Faisal Umar. 

Setelah memastikan situasi, mereka mendobrak pintu rumah dan kamar, mendapati RPSW dan IA dalam kondisi telanjang bulat.

Dampak Sosial dan Hukum

Kejadian ini langsung membuat geger warga setempat. 

Meskipun tertangkap basah, RPSW dan IA sempat mengelak telah berselingkuh. 

Namun, ini bukan pertama kalinya RPSW ketahuan berselingkuh, menurut keterangan Faisal.

Kedua pelaku dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk mediasi yang melibatkan kepala desa, jajaran Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. 

Namun, upaya mediasi gagal mencapai perdamaian. 

Suami RPSW memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto untuk ditangani oleh Unit PPA Satreskrim.

Tindakan Pemerintah Daerah

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati segera menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ini sudah mendapat atensi dari bupati. Ibu bupati sudah memerintahkan segera ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata.

Rapat bersama Inspektorat dan BKPSDM dipimpin oleh Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. 

Inspektorat kini sedang mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk RPSW, IA, suami RPSW, dan saksi-saksi.

Sanksi yang Menanti

Jika terbukti bersalah, RPSW akan dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sanksi ini bisa berupa permohonan maaf, penyesalan, dan janji tidak mengulangi perbuatannya. 

Jika dipidana paling singkat dua tahun dengan keputusan hukum tetap, RPSW bisa dipecat dari PNS. 

Namun, jika vonis di bawah dua tahun, sanksi yang diterapkan bisa berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan.

Sementara itu, IA yang berstatus sebagai tenaga honorer akan menghadapi pemutusan kontrak kerja jika terbukti bersalah. 

"PHL ketentuannya terikat dengan perjanjian kontrak. Kalau terbukti, tinggal diputus," jelas Tatang.

Kasus perselingkuhan ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Mojokerto kini bergerak cepat untuk menegakkan disiplin dan etik, memastikan keadilan ditegakkan dan norma-norma sosial dipatuhi oleh seluruh aparatur negara.***

Search keywords: Mojokerto,PNS selingkuh,tenaga honorer,penggerebekan perselingkuhan,Setdakab Mojokerto,perum Griya Dahayu,Desa Sambiroto,Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur,perselingkuhan PNS,kronologi penggerebekan,dampak sosial perselingkuhan,dampak hukum perselingkuhan,Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati,Inspektorat Mojokerto,BKPSDM Mojokerto,Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko,sanksi disiplin PNS,Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021,disiplin PNS,sanksi PNS selingkuh,pemutusan kontrak kerja honorer,mediasi kasus perselingkuhan,Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,norma sosial,