Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Subang Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Polres Subang Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2024
Polres Subang tangkap 6 tersangka Narkoba
MangEnjang.com, Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mencatat keberhasilan gemilang dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 dengan mengamankan enam tersangka kasus narkotika. 

Operasi yang berlangsung sejak 5 Juli hingga 14 Juli 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan diumumkan dalam konferensi pers di lapangan Mapolres Subang pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Subang yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa enam tersangka berhasil diamankan dalam enam kasus berbeda. 

“Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 perkara dengan 6 orang tersangka. Dari 6 perkara tersebut, 4 perkara narkotika jenis sabu dan 2 perkara obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas Ariek.

Kasus-kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. 

Enam pelaku yang diamankan adalah MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB, dan DI. Mereka ditangkap di lima kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati, dan Cipeundeuy.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). 

Dari enam tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Selain mengamankan sabu dan obat-obatan, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 4 unit handphone, 3 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 20 ribu rupiah, 2 bungkus rokok, sebuah dus paket JNT, dan 5 pak plastik klip bening,” tambah Ariek.

Ancaman Hukuman

Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197, dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menghimbau masyarakat Kabupaten Subang untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Subang. 

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ariek.

Operasi Antik Lodaya 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.***