Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kades Kohod Jadi Miliarder Dadakan, Proyek Pagar Laut Jadi Sorotan

Arsin, Kades Kohod, diduga menjadi miliarder setelah proyek pagar laut. Mobil mewah dan hajatan besar memicu kecurigaan publik.
Kades Kohod, Arsin dan proyek pagar laut.
MANGENJANG.COM, Tangerang – Nama Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mendadak jadi perbincangan hangat. 

Tuduhan mencuat bahwa ia menjadi miliarder setelah terlibat dalam proyek pagar laut yang dikelola PT Intan Agung Makmur (IAM). 

Publik mempertanyakan asal-usul kekayaan Arsin, terutama setelah gaya hidup mewahnya mencuri perhatian.

Seorang pengguna media sosial X, @bung_madin, pada 24 Januari 2025 mengungkap dugaan keterlibatan Arsin dalam proyek tersebut. 

"Kades Kohod yang tiba-tiba jadi miliarder! Dari mana duitnya?" tulisnya.

Dalam cuitan lanjutannya, @bung_madin membeberkan bahwa sejak menjabat pada 2021, Arsin telah menunjukkan ambisi besar. 

Modal kampanyenya disebut berasal dari penjualan tanah dan sokongan pihak tertentu. 

Tak lama setelah terpilih, ia diduga menjalin hubungan erat dengan pengusaha besar untuk memuluskan proyek pagar laut sepanjang 30,16 km.

Yang membuat publik terkejut, lahan yang sebelumnya adalah laut dan terkena abrasi kini memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Hal paling absurd: laut di Kohod tiba-tiba punya PBB! Kok bisa? Jawabannya ada di tangan Arsin," tambah @bung_madin.

Arsin dituduh menjadi makelar proyek dengan menerima fee miliaran rupiah dari transaksi besar. 

"Rp150 miliar dari proyek senilai Rp6 triliun," lanjutnya.

Sorotan lain adalah hajatan besar-besaran yang digelar Arsin pada Mei 2024. 

Acara yang berlangsung selama tiga hari itu diwarnai kemewahan, termasuk deretan mobil mahal dan hiburan musik dangdut.

Meski demikian, Arsin belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan ini. 

Aktivis dan warga yang mendatangi rumahnya mengaku kesulitan bertemu dengannya.

Proyek pagar laut ini juga mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Ia menyebut bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk area tersebut cacat hukum. 

“Tanah yang hilang akibat abrasi masuk kategori tanah musnah, sehingga hak apapun di atasnya batal,” tegas Nusron.

Sertifikat yang telah diterbitkan kini dicabut secara bertahap untuk memastikan transparansi.***