Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kemenperin RI vs Apple, Larangan iPhone 16 di Indonesia

Kemenperin RI vs Apple, Larangan iPhone 16 di Indonesia
iPhone 16 di Indonesia
MANGENJANG.COM, Jakarta - Sebelum kesepakatan investasi Rp 2,6 triliun tercapai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat menolak pengajuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Apple. 

Langkah tegas ini juga diikuti dengan larangan penjualan iPhone 16 dan iPhone 16e di marketplace seperti Tokopedia dan TikTok Shop.

Para penjual yang telah mengiklankan produk ini bahkan diminta untuk menghapus daftar jual mereka karena dianggap melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

“Kami ingin memastikan bahwa Apple benar-benar berinvestasi di Indonesia, bukan hanya menjual produknya tanpa memberikan kontribusi yang seimbang,” ujar salah satu pejabat Kemenperin dalam keterangan resminya.

Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menegakkan aturan yang adil bagi seluruh investor di sektor smartphone. 

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor serta menjual 3,8 juta unit perangkat elektronik di Indonesia, dengan total nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp 19 triliun per tahun. 

Ironisnya, realisasi investasi Apple di Indonesia masih tergolong minim dibandingkan kompetitor lain seperti Samsung dan Xiaomi yang sudah memiliki pabrik di dalam negeri.

Namun, setelah negosiasi yang alot, Apple akhirnya setuju menanamkan modal tambahan sebesar Rp 2,6 triliun. 

Selain itu, Apple juga diwajibkan membayar utang sebesar 10 juta dolar AS akibat ketidakdisiplinan dalam memenuhi komitmen inovasi pada periode 2020-2023. 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, iPhone 16 dan iPhone 16e dipastikan akan segera meluncur di Indonesia dalam waktu dekat.***