Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba April 2025! 9 Tersangka Diamankan, Sabu hingga Obat Keras Disita
![]() |
Konfers Polresta Cirebon |
Polresta Cirebon: 7 Kasus Narkoba Terungkap, 9 Tersangka Terjaring dalam Operasi April 2025
MANGENJANG.COM, Cirebon — Aroma kopi pekat masih menyengat di ruang konferensi pers Mapolresta Cirebon ketika Kombes Pol. Sumarni melangkah mantap ke podium.Wajahnya tegas, suaranya lantang memecah keheningan, "Kami tidak akan berkompromi dengan narkoba."
April 2025 menjadi bulan yang sibuk bagi Satres Narkoba Polresta Cirebon.
April 2025 menjadi bulan yang sibuk bagi Satres Narkoba Polresta Cirebon.
Dalam rentang 30 hari, mereka mengamankan 9 tersangka dari 7 kasus berbeda, mulai dari peredaran sabu-sabu hingga obat keras ilegal.
Data yang dirilis menunjukkan 7,92 gram sabu, 743 butir Trihexyphenidyl, 255 Tramadol, dan 184 butir DMP berhasil disita.
- Transaksi langsung di warung kopi terselubung.
- Sistem COD (Bayar di Tempat) dengan pengantaran via ojek online.
- Peta digital berisi lokasi penjemputan barang.
"Mereka berpikir bisa mengelabui kami dengan teknologi. Tapi kami punya jaringan intelijen yang kuat," tegas Sumarni.
- Peredaran sabu: Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, ancaman 20 tahun penjara + denda Rp13 miliar.
- Obat keras ilegal: Pasal 435 UU Sediaan Farmasi, 12 tahun penjara + denda Rp5 miliar.
"Ini peringatan keras. Cirebon bukan tempat aman bagi pengedar," tambah Sumarni.
#Modus yang Semakin Kreatif, Penegakan Hukum yang Lebih Ketat
Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Pelaku menggunakan berbagai cara:- Transaksi langsung di warung kopi terselubung.
- Sistem COD (Bayar di Tempat) dengan pengantaran via ojek online.
- Peta digital berisi lokasi penjemputan barang.
"Mereka berpikir bisa mengelabui kami dengan teknologi. Tapi kami punya jaringan intelijen yang kuat," tegas Sumarni.
#Ancaman Hukuman: 6 Tahun hingga Rp13 Miliar Denda
Para tersangka dijerat dengan pasal berat:- Peredaran sabu: Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, ancaman 20 tahun penjara + denda Rp13 miliar.
- Obat keras ilegal: Pasal 435 UU Sediaan Farmasi, 12 tahun penjara + denda Rp5 miliar.
"Ini peringatan keras. Cirebon bukan tempat aman bagi pengedar," tambah Sumarni.
#Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Polresta Cirebon membuka kanal pelaporan via Call Center 110 dan WhatsApp 08112497497."Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," imbau Kapolresta.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon memberantas narkoba.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon memberantas narkoba.
Namun, pertanyaannya tetap menggantung.
Akankah ini cukup untuk memutus mata rantai peredaran?***
#PolrestaCirebon #April2025 #KasusNarkoba #KombesPolSumarni
#PolrestaCirebon #April2025 #KasusNarkoba #KombesPolSumarni